Cara Membuat paspor Online
Dijaman sekarang kalo gak online gak keren ... hehehe itu seh pribahasa yang saya buat sendiri.
pasalnya di jaman seperti ini semua serba dilakukan secara online, sampai bersih - bersih rumah ajah sudah bisa pesen mba-nya secara online.
Tidak bisa dipungkiri, dengan adanya sistem online sangat membantu dan memudahkan aktivitas kita. Pembuatan paspor pun sekarang sudah bisa dilakukan secara online, jadi lebih gampang, gak buang - buang waktu dan tidak ada lagi calo - calo yang menurut saya merugikan.
kali ini akan saya kasih sedikit bocoran untuk pembuatan paspor secara online, kebetulan bulan lalu saya baru selsai memperpanjang paspor.
langkah pertama yang kita lakukan adalah mengunjungi website https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml
lalu Pilih "PRA PERMOHONAN PERSONAL".
langkah ke 2 : Isi data "Informasi Permohonan ". ( Jenis permohonan sesuai sama kebutuhan kalian yah, pembuatan baru atau perpanjang). dan kantor imigrasinya sesuai dengan domisi kalian yah.
klik Proses / atau lanjutkan.
Langkah ke - 3 : Akan muncul kolom informasi Pemohon , isi sesuai dengan data diri pribadi pembuat paspor, setelah terisi klik lanjutkan.
untuk lembar berikutnya dokument pendukung.diisi
Ikutin perintah selanjutnya dan Pilih tanggal kapan kalian bisa datang untuk Foto.
untuk proses pembayaran setelah data di proses, kita akan mendapat email untuk pembayaran
Biaya sebesar :
| Biaya Paspor |
: Rp.
|
300.000,00
|
|
Jasa TI Biometrik
|
: RP.
|
55.000,00
|
|
|
||
|
Jumlah
|
: Rp.
|
355.000,00
|
langkah terakhir : nanti kita akan dapat email pemanggilan foto, jangan lupa form di print dan dibawa saat foto.
Dokument yang di bawa :
1. KTP Copy
2. Paspor lama ( bila perpanjang ) Copy
3. KK ( Kartu Keluarga )
4. Akte lahir / ijasah / surat nikah )
cuma sedikit info harus menggunakan celana panjang, selain itu tidak bisa masuk...
pengalaman sempet di tolak karena pakai celana 3/4 untung gak pake celana gemasss hihihiii....
menyerahkan dokument, ambil nomor antrian tinggal tunggu panggilan ajah, foto dan interview selesai deh.
Paspor dapat diambil dalam waktu 2 hari. nanti di berkas di kasih tanggal pengambilan.
untuk pengambilan bawa TANDA TERIMA PRA PERMOHONAN dan bukti pembayaran.
selsesai deh mudah bukan ??
semoga membantu untuk kalian yang mau urus paspor yah......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar